TRANSLATE BLOG

0

Selamat Jalan Prof. Soebagyo Singgih,SpRAD

Posted by RADIOLOGI XL on 6:01 AM


inalilahi wa' inaillaihi rojiun....Semoga segala amal dan ilmu yang beliau berikan tidak akan putus pahalanya...Bersyukur pernah mengenal dan bekerja sama dengan beliau...Selamat jalan Prof Bagyo (pangilan keseharian beliau)...ilmu yang engkau berikan tidak akan pernah hilang...



Surabaya (ANTARA News) - Prof Dr Mohamad Soebagyo Singgih, Sp.Rad, salah seorang guru besar radiologi, sekaligus tim dokter yang pertama kali menangani kasus --pemisahan-- kembar siam di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Rabu, meninggal dunia.

Ketua kembar siam RSUD Dr Soetomo Surabaya, dr Agus Harianto,SpA(K) yang juga ipar mendiang, di Surabaya, mengatakan, Prof Mohamad Soebagyo meninggal pada pukul 10:30 WIB, karena gangguan fungsi pernafasan.

Gangguan pernafasan tersebut menurut pengakuannya terjadi sejak tiga bulan yang lalu.

Ia juga mengatakan bahwa mendiang merupakan dokter yang berjasa mempersiapkan kondisi fisik Minarsih (kembar siam pertama) sebelum operasi pemisahan dilakukkan.

Prof.Mohamad Soebagyo meninggal pada umur 75 tahun. Mendiang meninggalkan seorang istri, empat orang anak, dan lima cucu.

Jenazaah rencanannya dimakamkan di pemakaman keluarga Kota Madiun

Selengkapnya...


0

V. MONITORING DAN EVALUASI

Posted by RADIOLOGI XL on 5:44 PM

V. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan kegiatan
dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan
dan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.
Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan terus menerus, yaitu :
1. Dilakukan di dalam instalasi radiologi itu sendiri : oleh pimpinan
instalasi/unit radiologi dengan staf untuk mengetahui kegiatan yang telah
dilakukan sesuai dengan perencanaan dan pencapaian target yang telah
ditentukan. Hasil monitoring diinformasikan kepada staf yang terkait
untuk dilakukan perbaikan-perbaikan atau upaya pemecahan masalah

2. Dilakukan oleh Depkes/Dinkes Propinsi/Dinkes Kabupaten/Kota bersamasama
dengan organisasi profesi dan institusi lain terkait untuk mengetahui
pelaksanaan program ditelah ditetapkan.
Hasil pemantauan dievaluasi dan diinformasikan kepada sarana
pelayanan kesehatan yang bersangkutan untuk kemudian dilakukan
tindakan perbaikan dan upaya lainnya

Selengkapnya...


0

IV. SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN

Posted by RADIOLOGI XL on 5:43 PM

IV. SISTEM PENCATATAN DAN PELAPORAN
Untuk keperluan evaluasi dan perencanaan kegiatan pelayanan radiologi
diagnostik, dilakukan pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan.
Pencatatan dan pelaporan yang ada adalah :
1. Pencatatan dan pelaporan jumlah kunjungan pasien :
a) Pasien rawat jalan
b) Pasien poliklinik
c) Pasien rawat inap
2. Pencatatan dan pelaporan jumlah dan jenis tindakan
Yaitu pencatatan dan pelaporan tentang jumlah pemeriksaan yang telah
dilakukan pada masing-masing pesawat/alat dan jumlah tindakan yang
dilakukan baik dengan atau tanpa kontras.
3. Pencatatan dan pelaporan kejadian akibat kecelakaan radiasi.
4. Pencatatan keadaan / kondisi peralatan, termasuk jadwal kalibrasi.
5. Pencatatan pemakaian bahan dan alat yang meliputi antara lain :


a) Film, termasuk jumlah film yang ditolak dan diulang.
33
b) bahan kimia untuk processing film.
c) zat kontras.
d) obat-obatan dll.
Laporan disampaikan secara berkala kepada Kepala/Pemimpin sesuai
kebijakan sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Penyimpanan Dokumen
Setiap unit/departemen radiologi diagnostik menyimpan dokumen-dokumen
tersebut di bawah ini :
a. surat permintaan pelayanan radiologi diagnostik/surat rujukan dokter
b. hasil pembacaan dan hasil pemeriksaan
c. catatan dosis
d. hasil pemantuan lingkungan dan daerah kerja
e. dokumen kepegawaian yang meliputi data diri tiap tenaga yang ada,
sertifikat/bukti upaya peningkatan sdm
f. catatan kondisi peralatan
g. kartu kesehatan pekerja
Prinsip penyimpanan dokumen :
a) Semua dokumen yang disimpan dalam bentuk rangkap asli.
b) Berkas rekam medik pasien berobat jalan disimpan selama 5 tahun
sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Pemusnahan Dokumen
Sebelum dimusnahkan, ambil informasi-informasi yang utama terlebih
dahulu.
Pelaksanaan pemusnahan ada Berita Acara yang berisi :
a) Tanggal, bulan dan tahun pemusnahan.
b) Penanggung jawab/otorisasi pemusnahan dokumen

Selengkapnya...


0

G. JAMINAN DAN KENDALI MUTU

Posted by RADIOLOGI XL on 5:42 PM

1. Ada tim yang ditetapkan oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan
untuk mengelola kegiatan jaminan mutu. Tim terdiri dari dokter spesialis
radiologi, fisikawan medik, radiografer senior (Kepala Radiografer),
radiografer QC dan perwakilan dari Teknisi (Inhouse X-Ray service atau
Engineering).
2. Tim mengadakan pertemuan secara berkala dan memiliki program
yang jelas, menentukan frekuensi untuk mengontrol, memiliki
dokumetasi perawatan alat dan melalukan review sejauhmana program
dapat berjalan secara efektif.



3. Secara berkala dilakukan audit :
a. dapat dilaksanakan oleh petugas yang berasal dari institusi itu
sendiri ataupun dari institusi luar yang ahli dalam bidang radiologi
diagnostik.
b. dilaksanakan untuk bidang manajerial, keuangan dan teknis.
c. dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
d. hasil audit berupa temuan-temuan yang tidak sesuai dengan standar
atau referensi diinformasikan kepada petugas terkait untuk
dilakukan tindakan perbaikan.
4. Kalibrasi alat ukur radiasi (AUR) oleh laboratorium yang telah
terakreditasi dan ditunjuk oleh BAPETEN.
5. Setiap peralatan mempunyai penanggung jawab.
6. Pelaksanaan jaminan dan kendali mutu sesuai dengan pedoman yang
dikeluarkan oleh Depkes meliputi :
1. Pemeriksaan fisik peralatan secara visual
2. Pemeriksaan secara kuantitatif/kualitatif
3. Pemeriksaan kamar gelap

Selengkapnya...


0

E. JENIS PEMERIKSAAN

Posted by RADIOLOGI XL on 5:41 PM

Pendekatan yang dipakai dalam penentuan standar jenis pemeriksaan
adalah :
1. jenis sarana pelayanan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi
diagnostik.
2. kebutuhan pemeriksaan oleh masyarakat.
3. kemampuan dan jenis peralatan yang tersedia.
4. jenis sumber daya manusia yang ada.
Berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan, jenis pemeriksaan
radiologi diagnostik dapat menyelenggarakan sebagai berikut :



1. Rumah Sakit kelas A dan B atau sederajat :
1. Sistem gastro intestinalis dan hepatobiliaris
2. Sistem urogenital
3. Sistem respiratorius
4. Sistem reproduksi
5. Organ superfisial (Mammae, thyroid, parotis dll)
6. Sistem muskuloskeletal
7. Sistem limpatik
8. Sistem saraf
9. Sistem kardiovaskuler
31
2. Rumah Sakit kelas C dan D atau sederajat :
1. Sistem gastro intestinalis dan hepatobiliaris
2. Sistem urogenital
3. Sistem respiratorius
4. Sistem reproduksi
5. Organ superfisial (Mammae, thyroid, parotis dll)
6. Sistem muskuloskeletal
3. Sarana kesehatan lain selain rumah sakit :
1. Sistem gastro intestinalis dan hepatobiliaris
2. Sistem urogenital
3. Sistem respiratorius
4. Sistem reproduksi
5. Sistem muskuloskeletal
F. KESELAMATAN KERJA
1. Keselamatan Radiasi
Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiodiagnostik dan radiologi intervensional memenuhi keselamatan
radiasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN
tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X
Radiodiagnostik dan Radiologi Intervensional.
2. Keselamatan Imejing diagnostic (MRI, USG)
Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
imejing diagnostik memperhatikan keselamatan penggunaan MRI dan
USG.

Selengkapnya...


1

D. RUANGAN

Posted by RADIOLOGI XL on 5:39 PM

D. RUANGAN
Pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan
adalah :
- Fungsi ruangan/jenis kegiatan
- Proteksi terhadap bahaya radiasi bagi petugas, pasien, lingkungan
- Efisiensi
Persyaratan ruangan :
a. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan
gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan
lainnya.
b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran
dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.


Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan
kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik),
atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara
dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat
26
Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas
Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
2. Pintu dan ventilasi
- Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu milisievert per tahun).
- Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak terkena paparan radiasi.
- Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
5. Jenis dan ukuran ruangan :
a. Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
- Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
- Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
􀂃 Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
􀂃 Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
- Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
b. Ruang CT Scan
- Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t)
- Dilengkapi dengan :
􀂃 Ruang operator
􀂃 Ruang mesin
􀂃 Ruang AHU/chiller
27
- Contoh denah ruangan CT Scan (dapat dimodifikasi):
c. Ruang DSA
- Ukuran : 8,5m x 7,5 m x 2,8 m
- Dilengkapi dengan :
􀂃 Ruang operator
􀂃 Ruang persiapan tindakan dan recovery
􀂃 Ruang mesin
􀂃 Ruang AHU/chiller
d. Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
e. Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
f. Ruang Ultra SonoGrafi/USG
􀂃 Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t)
􀂃 Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
􀂃 Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien
g. Ruang MRI
􀂃 Ukurang ruang pemeriksaan 12.5m (p) x 7m (l) x 3,5m (t)
􀂃 Perlu diberi pengaman sangkar Faraday
28
Dilengkapi dengan :
􀂃 Ruang operator
􀂃 Ruang mesin
􀂃 Ruang AHU/chiller
h. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
- Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x
2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
􀂃 1 buah meja kerja
􀂃 2 buah kursi
􀂃 1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
i. Ruang CR dan PACS
- Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Dapat menampung : a. Tempat printer
b. Tempat processing
c. Tempat rekam medik elektronik
- Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan
dengan kebutuhan alat.
j. Ruang ganti pakaian
- Ada disetiap ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l)
x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
k. WC
- Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan, DSA, MRI, BNO/IVP, USG
- Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t)
l. Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah Sakit kelas A dan
Rumah Sakit kelas B)
- Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
􀂃 tempat tidur
􀂃 oksigen
􀂃 emergency kit
􀂃 AC
􀂃 Tempat pencucian alat
29
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
m. Ruang Recovery (khusus untuk rumah sakit kelas A dan B)
- Ukuran : minimal 2 m (p) x 2 m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
􀂃 tempat tidur
􀂃 oksigen
􀂃 emergency kit
􀂃 AC
􀂃 Tempat pencucian alat
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
n. Gudang untuk film dan non film
Ukuran, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan.
o. Kamar gelap
Terdiri dari daerah basah dan daerah kering.
1) Ukuran :
- Manual Processing : Sebaiknya memanjang; ukuran 2 (p) x
1.5 (l) x 2.8 (t) m untuk memudahkan pengaturan bahanbahan
dalam kamar gelap.
- Automatic Processing : Sebaiknya bujur sangkar; Luas 7 m2;
Tinggi : 2.8 m
2) Lantai:
- Tidak menyerap air dan tahan terhadap cairan processing
- Tidak licin dan mudah dibersihkan
3) Dinding :
- Warna cerah : seperti, merah jambu, krim dll
- Mudah dibersihkan
- Tidak menyerap air / keramik
- Dilengkapi cassette passing box yang dilapisi Pb
- Dilengkapi dengan exhaust fan yang kedap cahaya
4) Pintu masuk kamar gelap :
- kedap cahaya
- petugas mudah keluar masuk tanpa mengganggu jalannya
processing
30
5) Kelengkapan daerah basah :
- Safe light
- Rak gantungan film/film hanger
- Lemari tempat penyimpanan cassette dan box film
- Meja kerja
6) Kelengkapan daerah kering :
- alat kamera identifikasi film
- alat pengering fil
- Viewing box film/light case
p. Ruang Lain
- Loket/ruang informasi, ruang diskusi, ruang jaga (dokter,
radiografer, perawat) dan pantry : disediakan untuk rumah sakit
kelas A dan B. Sarana pelayanan kesehatan lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
- Ruang tunggu pasien ada di semua jenis sarana pelayanan
kesehatan.

Selengkapnya...


2

III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK

Posted by RADIOLOGI XL on 5:34 PM

III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
A. PERIZINAN
1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiologi diagnostik harus mempunyai izin pelayanan dari Departemen
Kesehatan cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sesuai peraturan yang
berlaku.
2. Setiap peralatan yang menggunakan radiasi pengion harus mempunyai
izin pemanfaatan alat dari BAPETEN.
3. Peralatan yang dicabut izin penggunaannya oleh BAPETEN tidak dapat
digunakan untuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Penambahan alat baru yang menyebabkan perubahan denah ruangan,
harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan
melampirkan :
a. Fotokopi legalisir asli izin penggunaan alat dari BAPETEN beserta
dokumen penyertanya.
b. Fotokopi legalisir asli izin edar peralatan kesehatan dari Departemen
Kesehatan.
5. Sarana pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan nama dan
kepemilikan, pindah lokasi harus mengganti izin pelayanan.



B. Struktur Organisasi
Dalam setiap instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik ada struktur
organisasi yang mengatur jalur komando dan jalur koordinasi dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik. Struktur
organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik.
Bagan dan komponen dalam struktur organisasi disesuaikan dengan jenis
kegiatan yang dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi serta struktur
organisasi induk sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Komponen yang ada dalam struktur organisasi adalah :
1. Kepala instalasi/unit radiologi atau radiologi diagnostik
2. Kepala Pelayanan Radiologi diagnostik
7
3. Staf fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Instalasi/Unit dapat dibantu oleh
Koordinator yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan tanpa meninggalkan unsur efisiensi dan efektivitas.
Setiap tenaga yang berada dalam instansi tersebut mempunyai uraian tugas
yang ditetapkan atau disahkan oleh penanggung jawab atau pimpinan
sarana pelayanan kesehatan. Bagan struktur organisasi dan uraian tugas
masing-masing tenaga ditetapkan atau disahkan oleh Pimpinan atau
Direktur sarana pelayanan kesehatan tersebut.
C. Tata Administrasi
Disamping struktur organisasi diperlukan pula adanya sistem administrasi
yang memuat aturan administrasi yang dilakukan dalam menyelenggarakan
pelayanan radiologi diagnostik.
Sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik meliputi administrasi
pada :
1. Loket penerimaan pasien
2. Ruang diagnostik
3. Pembacaan
4. Penyimpanan
5. Loket pengambilan hasil
Kebijakan sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik :
1. Unsur administrasi diselenggarakan oleh Tata Usaha.
2. Pelayanan radiologi diagnostik dilaksanakan atas indikasi sesuai dengan
SOP dan atas permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, Dokter
spesialis dan Dokter gigi spesialis.
3. Tata Usaha mencatat semua data tentang jumlah, jenis dan bentuk
pelayanan radiologi diagnostik.
4. Setiap pasien didaftar dan dibuatkan catatan medik/status tersendiri
dengan nomor indeks/status sesuai dengan ketentuan registrasi sarana
pelayanan yang bersangkutan.
5. Kegiatan pelayanan radiologi diagnostik dapat dilakukan sesuai jadwal
tertentu sampai dengan 24 jam tergantung dengan kondisi, sumber daya
manusia dan peralatan yang digunakan.
6. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan risiko (sesuai dengan
ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai surat
persetujuan (informed consent).
7. Setiap tindakan dilakukan oleh petugas yang berkompeten.
8. Penanggung jawab hasil pembacaan dan atau pemeriksaan radiologi
adalah dokter spesialis radiologi atau dokter yang memiliki kompetensi
terbatas yang ditetapkan oleh Kolegium Dokter Spesialis Radiologi
8
disertai rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi
Indonesia.
9. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik dapat dilakukan
dengan menggunakan sarana teleradiologi sesuai dengan Standar
Pelayanan Teleradiologi PDSRI.
10. Hasil pembacaan telah diterima oleh pelanggan/klien dalam waktu
paling lambat 24 jam.
11. Hasil pembacaan/diagnosa pasien dicatat dalam catatan medik .
12. Tata Usaha menyimpan arsip tanda lulus, ijasah dan sertifikat tenaga
yang bekerja di departemen/instalasi radiologi diagnostik sesuai
prosedur yang berlaku.
III. PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
A. PERIZINAN
1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiologi diagnostik harus mempunyai izin pelayanan dari Departemen
Kesehatan cq Kepala Dinas Kesehatan Propinsi sesuai peraturan yang
berlaku.
2. Setiap peralatan yang menggunakan radiasi pengion harus mempunyai
izin pemanfaatan alat dari BAPETEN.
3. Peralatan yang dicabut izin penggunaannya oleh BAPETEN tidak dapat
digunakan untuk pelayanan radiologi diagnostik.
4. Penambahan alat baru yang menyebabkan perubahan denah ruangan,
harus diberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan
melampirkan :
a. Fotokopi legalisir asli izin penggunaan alat dari BAPETEN beserta
dokumen penyertanya.
b. Fotokopi legalisir asli izin edar peralatan kesehatan dari Departemen
Kesehatan.
5. Sarana pelayanan kesehatan yang mengalami perubahan nama dan
kepemilikan, pindah lokasi harus mengganti izin pelayanan.
B. SUMBER DAYA MANUSIA
Standar ketenagaan ditentukan berdasarkan pada beberapa hal, yaitu :
1. Jenis sarana kesehatan
2. Kemampuan/kompetensi
3. Beban kerja
4. Jumlah pesawat
Jenis dan jumlah tenaga yang dibutuhkan dalam instalasi radiologi
diagnostik digolongkan berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatannya,
yaitu :
9
1. Rumah Sakit kelas A atau setara
2. Rumah Sakit kelas B atau setara
3. Rumah Sakit kelas C atau setara
4. Rumah Sakit kelas D atau setara
5. Puskesmas Perawatan Plus dan sarana kesehatan lain selain rumah
sakit
1. RUMAH SAKIT KELAS A atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 6 orang
2. Radiografer D III teknik radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat I
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik S 1
1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM
2 orang
6. Tenaga Teknik
Informasi
S1
1 orang
7. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
4 orang
8. Tenaga Administrasi SMU / sederajat
5 orang
2. RUMAH SAKIT KELAS B atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 2 orang
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat I
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik D IV / S 1 1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM 1 orang
6. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
2 orang
7.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
3 orang
10
3. RUMAH SAKIT KELAS C atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 1 orang
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4. Fisikawan Medik D IV / S 1 1 orang
5. Tenaga Elektromedis DIII ATEM 1 orang/sarana
yankes
6. Perawat D III Keperawatan
Memiliki SIP
1 orang
7.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
2 orang
4. RUMAH SAKIT KELAS D atau setara
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP 1 orang
2. Radiografer Minimal D III
Memiliki SIKR
2 orang / alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4. Tenaga elektromedis D III ATEM
1 orang/sarana
yankes
5. Tenaga administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat
1 orang
5. PUSKESMAS PERAWATAN PLUS DAN SARANA KESEHATAN
LAIN SELAIN RUMAH SAKIT
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
1. Spesialis Radiologi Memiliki SIP
1 orang
11
JENIS TENAGA
PERSYARATAN JUMLAH
2. Radiografer D III Teknik Radiologi
Memiliki SIKR
2 orang/alat
3. Petugas Proteksi
Radiasi (PPR) Medik
Tingkat II
Memiliki SIB
1 orang
4.Tenaga Administrasi
dan kamar gelap
SMU / sederajat 1 orang
Setiap tenaga yang ada dalam instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik
mempunyai tugas dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang
berhubungan dengan mutu teknis dan proteksi/keamanan pelayanan
radiodiagnostik-imejing/intervensional.
Tenaga yang melakukan pemeriksaan radiologi diagnostik khusus untuk
kesehatan gigi dan jantung perlu mendapatkan pelatihan khusus untuk
bidang tersebut.
Tugas pokok masing-masing jenis tenaga adalah :
1. Dokter Spesialis Radiologi
a. Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP tindak medik
radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional serta
melakukan revisi bila perlu.
b. Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan
dalam SOP.
c. Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama
dengan radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan
penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau
dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat pendelegasian.
d. Menjelaskan dan menandatangani informed consent / izin tindakan
medik kepada pasien atau keluarga pasien.
e. Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik,
imejing diagnostik dan tindakan radiologi intervensional.
f. Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, imejing
diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan.
g. Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan
dilaksanakan.
h. Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
12
i. Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk
mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan
mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik.
j. Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau
intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan
sebelumnya.
k. Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
l. Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.
2. Radiografer
a. Mempersiapkan pasien, obat-obatan dan peralatan untuk pemeriksaan
dan pembuatan foto radiologi.
b. Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan.
c. Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk
pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan
bersama dokter spesialis radiologi.
d. Melakukan kegiatan processing film (kamar gelap dan work station).
e. Melakukan penjaminan dan kendali mutu.
f. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di
sekitar ruang pesawat sinar-X.
g. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan
paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan.
h. Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin.
3. Fisikawan Medik
a. Pengukuran dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi
untuk penggunaan klinik.
b. Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan radiasi.
c. Pengadaan prosedur QA dalam radiologi diagnostik, meliputi
pelaksanaan diagnosa dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu.
d. Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin
pada wanita hamil.
e. Jaminan bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan
keselamatan radiasi.
f. ”Acceptance test” dari unit yang baru.
g. Supervisi perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik.
h. Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan
sumber daya manusia, peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi
radiasi.
i. Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi.
j. Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.
13
4. Tenaga Teknik Elektromedis
a. Melakukan perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama
dengan Fisikawan Medis secara rutin.
b. Melakukan perbaikan ringan.
c. Turut serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau
perbaikan besar.
5. Tenaga PPR
a. Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
b. Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
c. Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi
Radiasi, dan memantau pemakaiannya.
d. Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di
semua tempat di mana Pesawat Sinar-X digunakan.
e. Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan
Radiasi.
f. Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi.
g. Memelihara Rekaman.
h. Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
i. Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan
dalam hal kedaruratan.
j. Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi
yang berpotensi kecelakaan Radiasi.
k. Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi
dan Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui
oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
l. melakukan inventarisasi zat radioaktif.
6. Tenaga Perawat
a. Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk
pemeriksaan radiologi.
b. Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan
bahan kontras.
c. Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat.
d. Bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.
7. Tenaga IT
a. Memasukkan dan menyimpan data secara elektronik dengan rutin.
b. Memelihara dan memperbaiki alat-alat IT.
14
8. Tenaga Kamar Gelap
a. Menyiapkan kaset dan film.
b. Melakukan pemrosesan film.
c. Mengganti cairan processing (cairan developer dan fixer).
d. Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.
9. Tenaga administrasi
Melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang
dilakukan di institusi pelayanan.
PENGEMBANGAN TENAGA/STAF
Setiap unit radiologi diagnostik melakukan pengembangan sumber daya
manusia atau pengembangan tenaga/staf.
Pengembangan dapat meliputi 2 hal yaitu :
􀂙 Peningkatan jumlah tenaga
Penambahan jumlah tenaga dapat dilakukan setelah dilakukan analisa
beban kerja dalam unit radiologi diagnostik sesuai dengan standar di atas
dan disesuaikan juga dengan rencana pengembangan unit tersebut.
􀂙 Peningkatan kemampuan dan ketrampilan tenaga
Dapat dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam
bentuk :
- kursus atau seminar dalam bidang manajemen atau teknis sesuai
dengan bidangnya masing-masing atau apabila ada penambahan alat
atau teknologi baru.
- pendidikan formal untuk mencapai gelar sesuai bidangnya masingmasing.
- pendidikan penyegaran kembali dalam bidang keselamatan dan
kecelakaan radiasi dan quality control.
C. PERALATAN
Pendekatan yang dipakai dalam penentuan standar peralatan adalah :
1. Pengembangan pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan
kesehatan tersebut.
2. Cara kerja peralatan radiologi diagnostik.
3. Kelengkapan/peralatan dasar yang tersedia.
1. Jenis peralatan
Berdasarkan jenis sarana pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, jenis, kelengkapan
alat dan jumlah untuk setiap jenis sarana pelayanan kesehatan adalah :
15
a. Rumah Sakit Kelas A atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 DSA Multi function diagnostic dan
therapy, vascular type, intensifying
screen imager 30 – 35 inch, road
map, land marking, rotation view
(double tube, flat detector), DICOM
3 compliance
1 Unit
2 MRI Minimal 1,5 Tesla. Optional sesuai
kebutuhan, DICOM 3 compliance,
neuro radiology, oncology, pediatric,
musculo sceletal, cardiology,
spectroscopy, dilengkapi dengan
work station, injector, metal detector
1 Unit
3 CT Multislice Diatas 64 slice dengan injector.
Dilengkapi dengan work station,
dicomp DICOM 3. Printer.
Optional sesuai kebutuhan
1 Unit
4 Fluoroskopi Multipurpose fluoroskopi
High frequency X ray generator 125
KV
Controle table
Undertable tube/low radiation
Digital system atau compatible
computed radiography (CR)
Ceiling/floor tube support
Tilting table dan bucky rapid spot
film 4 image 2S
Cassette system, Minimal 18 x 24,
24 x 30
Maksimal 35 x 35
High image intensifier
TV camera/CCTV, High density
resolution
TV monitor 19 inch
1 Unit
5 USG Multipurpose, color doppler, 3D
Transducer linier dan curve/sektoral
2 Unit
16
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
2.5 – 10 mHz, transducer 3D,
transducer transcranial,
transrectal/vaginal,
Monitor dan printer USG
6 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 40 –
150 KV dan minimal 500 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 1 detik
High X-ray voltage generator 40 –
150 KV
Generator
4 Unit
7 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron, tebal 0.25 mm Pb
Beroda, dengan atau tanpa battery
3 Unit
8 Mammography Digital, stereotactic, system bucky
18 x 24, 24 x 30, magnification
device, compression system
(manual atau motorized), radiation
shield. Optional sesuai kebutuhan
(work station/viewer : 5 MP),
mammo printer.
1 Unit
9 Digital
Panoramic/Ceph
alometri,
CCD System, High Tension
Generator (Direct current rectifying
method; X-ray tube focal spot :
0.5mm x 0.5mm; tube voltage : 85kV
(57-85kV); tube current : 12 mA;
Exposure time : 12-16 sec
(panoramic mode), 0.2-4 sec (TMJ
dan Cephalo mode); inherent
1 Unit
17
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
filtration : more than 2.5mm Alequivalent;
Film size :
150mmx300mm (panoramic mode),
240mmx300mm (cephalo mode);
power requirement : AC 100V,
50/60Hz.
10 Dental X-ray, Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
11 C-arm Digital, x-ray generator high
frequency, KV range 40 – 120, mA
range 25 – 100, exposure time 0.02
– 5 sec. II diameter 20 – 35 cm, TV
monitor min 17 inch, cassette holder
suites 24 x 30, DICOM 3, C-arm free
space rotation, vertical, horizontal
2 Unit
12 Computed
Radiography
(CR)
All radiographic examination,
cassette all size, out put power 90 –
100 atau 65 – 70, pixel matrix size
good quality, patient ID, work
station, DICOM 3
2 Unit
13 Picture Archiving
Communication
System (PACS)
Server, data storage, viewer, printer,
peralatan radiologi, LAN, internet,
bisa/upgraded dihubungkan dengan
RIS (Radiology Integrated System)
dan teleradiologi
1 Unit
14 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Sarung tangan, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Pelindung tiroid Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb,
Sesuai
kebutuhan
18
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
ukuran kaca sesuai kebutuhan, tebal
2 mm Pb
15 Perlengkapan
proteksi radiasi
Surveimeter
Digital Pocket Dosimeter
Film badge/TLD,
Sesuai
jumlah
pekerja
16 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, alat pengukur suhu dan
kelembaban disesuaikan dengan
alat
Sesuai
kebutuhan
17 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
18 Viewing box
Double bank, sesuai kebutuhan Sesuai
kebutuhan
19 Generator set Sesuai kebutuhan
b.
Rumah Sakit Kelas B atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 CT Multislice Minimal 64 slice dengan injector.
Dilengkapi dengan work station,
DICOM 3
Printer. Optional sesuai kebutuhan
1 Unit
2 Fluoroskopi Multipurpose fluoroskopi
High frequency X ray generator 125
KV
Controle table
Undertable tube/low radiation
Digital system atau compatible
computed radiography (CR)
Ceiling/floor tube support
Tilting table dan bucky rapid spot
film 4 image 2S
Cassette system. Minimal 18 x 24,
1 Unit
19
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
24 x 30
Maksimal 35 x 35. High image
intensifier
TV camera/CCTV. High density
resolution
TV monitor 19 inch
3 USG Multipurpose, color doppler,
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG, stabilizer
2 Unit
4 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 40 –
150 KV dan minimal 500 MA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 1 detik
High X-ray voltage generator 40 –
150 KV
Generator
3 Unit
5 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron. Beroda, dengan
atau tanpa battery
2 Unit
6 Mammography Analog / digital, stereotactic, system
bucky 18 x 24, 24 x 30,
magnification device, stereotactic
device, compression system
(manual atau motorized), radiation
shield
1 Unit
20
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
7 C-arm Digital atau analog, x-ray generator
high frequency, KV range 40 – 120,
mA range 25 – 100, exposure time
0.02 – 5 sec. II diameter 20 – 35 cm,
TV monitor min 17 inch, cassette
holder suites 24 x 30, DICOM 3, Carm
free space rotation, vertical,
horizontal
1 Unit
8 Panoramic/Ceph
alometri,
CCD System, High Tension
Generator (Direct current rectifying
method; X-ray tube focal spot :
0.5mm x 0.5mm; tube voltage : 85kV
(57-85kV); tube current : 12 mA;
Exposure time : 12-16 sec
(panoramic mode), 0.2-4 sec (TMJ
dan Cephalo mode); inherent
filtration : more than 2.5mm Alequivalent;
Film size :
150mmx300mm (panoramic mode),
240mmx300mm (cephalo mode);
power requirement : AC 100V,
50/60Hz.
1 Unit
9 Dental X-ray Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
10 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Sarung tangan, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Pelindung tiroid Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb, ukuran kaca
sesuai kebutuhan, tebal 2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
21
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
11 Perlengkapan
proteksi radiasi
Surveimeter
Digital Pocket Dosimeter
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
12 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, safe light test, termometer
untuk cairan processing film, alat
pengukur suhu dan kelembaban
sesuai kebutuhan alat
Sesuai
kebutuhan
13 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
14 Kamar gelap Automatic processor
ID Camera/labelling
2 Unit
1 Unit
15 Alat pelindung
diri
Sarung tangan karet, masker,
celemek plastik, head cap
Sesuai
kebutuhan
16 Viewing box Double bank, sesuai kebutuhan
Sesuai
kebutuhan
c.
Rumah Sakit Kelas B atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 USG Multipurpose,
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
2 Analog X-ray
Fixed Unit dan
atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi).
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
1 Unit
22
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
3 Mobile x-ray Punya 2 tuas tangkai tube agar
pergerakan dapat leluasa.
Kekuatan 30 – 100 KV, minimal 100
mA
Kelengkapan proteksi radiasi :
minimal 2 apron
Beroda, dengan atau tanpa battery
1 Unit
4 Dental X- ray Digital; Focal spot : 0.7mm x 0.7mm;
tube voltage : 60-70kV; tube current
: 4-7 mA; exposure time 0.01 – 3.2
sec; Total filtration : 2.0 mmAl; half
value layer : 1,5 mmAl.
1 Unit
5 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Neck Pb, 0.25 – 0.5 mm Pb
Gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb, ukuran kaca
sesuai kebutuhan, tebal 2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
6 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
7 Quality
Assurance dan
Quality Control
Beam alignment test tool,
densitometer, sensitometer,
collimator tool, automatic beam
analyzer, safe light test, termometer
untuk cairan processing film, alat
pengukur suhu dan kelembaban
sesuai kebutuhan alat
Sesuai
kebutuhan
23
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
8 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
untuk tindakan intervensional
radiologi
Sesuai
kebutuhan
9 Kamar gelap Automatic processor
ID Camera/labelling
1 Unit
1 Unit
10 Viewing box Double atau single tank
Sesuai
kebutuhan
d. Rumah Sakit Kelas D atau Setara
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 USG Multipurpose
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
2 X-ray Fixed Unit
dan atau Digital
Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand. Expose time : 0.01 –
2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
1 Unit
3 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb,
Kacamata Pb, 1 mm Pb
Pelindung gonad Pb, 0.25 – 0.5 mm
Pb
Tabir mobile minimal 200 cm (t)x100
cm (l) setara 2 mm Pb + kaca Pb,
ukuran kaca sesuai kebutuhan, tebal
2 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
24
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
4 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
5 Kamar gelap Automatic / manual processor
ID Camera/labeling
1 Unit
1 Unit
6 Viewing box Double atau single tank
Sesuai
kebutuhan
7 Emergency kit Peralatan dan obat-obatan untuk
RJP sesuai dengan standar anestesi
Sesuai
kebutuhan
8 Quality
Assurance dan
Quality Control
safe light test, termometer untuk
cairan processing film, alat pengukur
suhu dan kelembaban ruangan
Sesuai
kebutuhan
e.
Puskesmas Perawatan Plus dan Sarana Pelayanan Kesehatan
Selain Rumah Sakit
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
1 X-ray fixed Unit Multipurpose radiografi fungsional
(dapat untuk segala jenis
pemeriksaan konvensional
radiografi)
Controle table digital atau manual
High tension transformer/ generator
X-ray tube dengan kapasitas 30 –
150 KV dan minimal 100 mA
Meja stationer dengan bucky dan
bucky stand
Expose time : 0.01 – 2 detik
High X-ray voltage generator 30 –
150 KV
Generator
1 Unit
2 USG Multipurpose
Transducer linier dan curve/sektoral
2.5 – 10 mHz
Monitor dan printer USG
1 Unit
3 Peralatan
protektif radiasi
Lead apron, tebal 0.25 - 0,5 mm Pb
Kaca mata Pb, 1 mm Pb
Gonad Pb, 0.25 - 0,5 mm Pb
Sesuai
kebutuhan
4 Perlengkapan
proteksi radiasi
Film badge/TLD, jumlah sesuai
jumlah pekerja
Sesuai
kebutuhan
25
NO PERALATAN KELENGKAPAN JUMLAH
5 Quality
Assurance dan
Quality Control
safe light test, termometer untuk
cairan processing film, alat pengukur
suhu dan kelembaban ruangan
Sesuai
kebutuhan
6 Kamar gelap Manual / automatic processor
ID Camera/labelling
1 Unit
1 Unit
7 Viewing box Double atau single bank
Sesuai
kebutuhan
2. Pemeliharaan dan Perawatan
Pemeliharaan dan perawatan peralatan radiologi mengacu pada
pedoman dari pabrikan yang dilakukan secara berkala dan
berkelanjutan oleh radiographer, fisikawan medis, teknisi elektromedis
dan teknisi pabrikan untuk menjamin mutu alat yang dipakai sehingga
pelayanan tidak terganggu

Selengkapnya...


Copyright © 2009 GoresaN KontraS RadiografeR All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.