TRANSLATE BLOG

0

G. JAMINAN DAN KENDALI MUTU

Posted by RADIOLOGI XL on 5:42 PM

1. Ada tim yang ditetapkan oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan
untuk mengelola kegiatan jaminan mutu. Tim terdiri dari dokter spesialis
radiologi, fisikawan medik, radiografer senior (Kepala Radiografer),
radiografer QC dan perwakilan dari Teknisi (Inhouse X-Ray service atau
Engineering).
2. Tim mengadakan pertemuan secara berkala dan memiliki program
yang jelas, menentukan frekuensi untuk mengontrol, memiliki
dokumetasi perawatan alat dan melalukan review sejauhmana program
dapat berjalan secara efektif.



3. Secara berkala dilakukan audit :
a. dapat dilaksanakan oleh petugas yang berasal dari institusi itu
sendiri ataupun dari institusi luar yang ahli dalam bidang radiologi
diagnostik.
b. dilaksanakan untuk bidang manajerial, keuangan dan teknis.
c. dilaksanakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
d. hasil audit berupa temuan-temuan yang tidak sesuai dengan standar
atau referensi diinformasikan kepada petugas terkait untuk
dilakukan tindakan perbaikan.
4. Kalibrasi alat ukur radiasi (AUR) oleh laboratorium yang telah
terakreditasi dan ditunjuk oleh BAPETEN.
5. Setiap peralatan mempunyai penanggung jawab.
6. Pelaksanaan jaminan dan kendali mutu sesuai dengan pedoman yang
dikeluarkan oleh Depkes meliputi :
1. Pemeriksaan fisik peralatan secara visual
2. Pemeriksaan secara kuantitatif/kualitatif
3. Pemeriksaan kamar gelap


0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 GoresaN KontraS RadiografeR All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.