TRANSLATE BLOG

0

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1014/MENKES/SK/XI/2008

Posted by RADIOLOGI XL on 5:27 PM

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1014/MENKES/SK/XI/2008
TENTANG
STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,



STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelayanan radiologi sebagai bagian yang terintergrasi dari pelayanan
kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat Undang-
Undang Dasar 1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap
rakyat dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiologi
sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas.
Penyelenggaraan pelayanan radiologi umumnya dan radiologi diagnostik
khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan,
mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana, seperti puskesmas dan
klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala
besar seperti rumah sakit kelas A. Dengan adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan
berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiologi
diagnostik yaitu pelayanan yang menggunakan radiasi pengion dan non
pengion. Dengan berkembangnya waktu, radiologi diagnostik juga telah
mengalami kemajuan yang cukup pesat, baik dari peralatan maupun
metodanya.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan radiologi khususnya
radiologi diagnostik, maka dibuat buku Standar Pelayanan Radiologi
Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. Buku standar atau pedoman
radiologi yang telah diterbitkan sebelum tahun 1997 dirasakan sudah tidak
sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi saat ini sehingga dipandang perlu dilakukan revisi sehingga dapat
dipakai sebagai acuan bagi sarana pelayanan kesehatan dalam melakukan
pelayanan radiologi diagnostik dan untuk keperluan pembinaan.
5
B. Tujuan
Tujuan umum : tercapainya standarisasi pelayanan radiologi diagnostik
diseluruh Indonesia sesuai dengan jenis dan kelas
sarana pelayanan kesehatan.
Tujuan Khusus :
1. Sebagai acuan bagi sarana pelayanan kesehatan untuk
menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik.
2. Sebagai tolak ukur dalam menilai penampilan sarana pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi.
3. Sebagai pedoman dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang
arahannya disesuaikan dengan tingkat pelayanan radiologi yang telah
dicapai dan proyeksi kebutuhan pelayanan di masa depan.
C. Ruang lingkup
Pelayanan radiologi diagnostik meliputi :
1. Pelayanan Radiodiagnostik
2. Pelayanan Imejing Diagnostik
3. Pelayanan Radiologi Intervensional
Pelayanan radiodiagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis
dengan menggunakan radiasi pengion, meliputi antara lain pelayanan X-ray
konvensional, Computed Tomography Scan/CT Scan dan mammografi.
Pelayanan imejing diagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis
dengan menggunakan radiasi non pengion, antara lain pemeriksaan
dengan Magnetic Resonance Imaging/MRI, USG.
Pelayanan radiologi intervensional adalah pelayanan untuk melakukan
diagnosis dan terapi intervensi dengan menggunakan peralatan radiologi Xray
(Angiografi, CT). Pelayanan ini memakai radiasi pengion dan radiasi
non pengion.
D. Sasaran
Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
ini disusun untuk dipergunakan bagi para pihak terkait, yaitu:
1. Pemerintah Daerah/Dinas kesehatan
2. Sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
radiologi diagnostik, meliputi :
􀂃 Rumah Sakit
􀂃 Puskesmas dengan atau tanpa perawatan
􀂃 BP4 dan Balai Besar Kesehatan Paru
􀂃 Praktik perorangan / berkelompok dokter spesialis
􀂃 Praktik perorangan / berkelompok dokter gigi spesialis
6
􀂃 Balai Besar Laboratorium Kesehatan/Balai Laboratorium Kesehatan
􀂃 Sarana Kesehatan Pemeriksa CTKI
􀂃 Sarana pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
3. Organisasi Profesi terkait


0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 GoresaN KontraS RadiografeR All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.