TRANSLATE BLOG

0

II. MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI

Posted by RADIOLOGI XL on 5:31 PM

II. MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI
A. Visi dan Misi
Setiap unit pelayanan radiologi diagnostik memiliki visi dan misi.
1. Visi
Visi merupakan suatu gambaran tentang keadaan ideal yang
diharapkan ingin dicapai. Dalam penetapan visi, unit pelayanan radiologi
diagnostik memperhatikan hal-hal antara lain :
1. Mengacu pada visi Departemen Kesehatan yaitu Masyarakat Yang
Mandiri untuk Hidup Sehat.
2. Menjadi acuan dari setiap kegiatan pelayanan radiologi diagnostik.
Secara umum visi yang ditetapkan mencapai pelayanan radiologi
diagnostik prima.
2. Misi
Misi merupakan pernyataan atau rumusan tentang apa yang
diwujudkan oleh organisasi dalam rangka mencapai visi yang telah
ditetapkan.
Penetapan misi mempertimbangkan :
1. Kebutuhan dan harapan masyarakat di masa kini dan akan datang.
2. Kemampuan atau potensial yang dimiliki saat ini.
3. Ruang lingkup dari peran dan fungsi pelayanan radiologi diagnostik.
B. Struktur Organisasi
Dalam setiap instalasi/unit pelayanan radiologi diagnostik ada struktur
organisasi yang mengatur jalur komando dan jalur koordinasi dalam
penyelenggaraan dan pelaksanaan pelayanan radiologi diagnostik. Struktur
organisasi bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
upaya manajemen pelayanan radiologi diagnostik.
Bagan dan komponen dalam struktur organisasi disesuaikan dengan jenis
kegiatan yang dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi serta struktur
organisasi induk sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Komponen yang ada dalam struktur organisasi adalah :



1. Kepala instalasi/unit radiologi atau radiologi diagnostik
2. Kepala Pelayanan Radiologi diagnostik
7
3. Staf fungsional
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Instalasi/Unit dapat dibantu oleh
Koordinator yang jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kegiatan yang
akan dilaksanakan tanpa meninggalkan unsur efisiensi dan efektivitas.
Setiap tenaga yang berada dalam instansi tersebut mempunyai uraian tugas
yang ditetapkan atau disahkan oleh penanggung jawab atau pimpinan
sarana pelayanan kesehatan. Bagan struktur organisasi dan uraian tugas
masing-masing tenaga ditetapkan atau disahkan oleh Pimpinan atau
Direktur sarana pelayanan kesehatan tersebut.
C. Tata Administrasi
Disamping struktur organisasi diperlukan pula adanya sistem administrasi
yang memuat aturan administrasi yang dilakukan dalam menyelenggarakan
pelayanan radiologi diagnostik.
Sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik meliputi administrasi
pada :
1. Loket penerimaan pasien
2. Ruang diagnostik
3. Pembacaan
4. Penyimpanan
5. Loket pengambilan hasil
Kebijakan sistem administrasi pelayanan radiologi diagnostik :
1. Unsur administrasi diselenggarakan oleh Tata Usaha.
2. Pelayanan radiologi diagnostik dilaksanakan atas indikasi sesuai dengan
SOP dan atas permintaan tertulis dari Dokter, Dokter gigi, Dokter
spesialis dan Dokter gigi spesialis.
3. Tata Usaha mencatat semua data tentang jumlah, jenis dan bentuk
pelayanan radiologi diagnostik.
4. Setiap pasien didaftar dan dibuatkan catatan medik/status tersendiri
dengan nomor indeks/status sesuai dengan ketentuan registrasi sarana
pelayanan yang bersangkutan.
5. Kegiatan pelayanan radiologi diagnostik dapat dilakukan sesuai jadwal
tertentu sampai dengan 24 jam tergantung dengan kondisi, sumber daya
manusia dan peralatan yang digunakan.
6. Setiap tindakan yang dapat menimbulkan risiko (sesuai dengan
ketentuan umum pelayanan medis) terhadap pasien disertai surat
persetujuan (informed consent).
7. Setiap tindakan dilakukan oleh petugas yang berkompeten.
8. Penanggung jawab hasil pembacaan dan atau pemeriksaan radiologi
adalah dokter spesialis radiologi atau dokter yang memiliki kompetensi
terbatas yang ditetapkan oleh Kolegium Dokter Spesialis Radiologi
8
disertai rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi
Indonesia.
9. Pembacaan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik dapat dilakukan
dengan menggunakan sarana teleradiologi sesuai dengan Standar
Pelayanan Teleradiologi PDSRI.
10. Hasil pembacaan telah diterima oleh pelanggan/klien dalam waktu
paling lambat 24 jam.
11. Hasil pembacaan/diagnosa pasien dicatat dalam catatan medik .
12. Tata Usaha menyimpan arsip tanda lulus, ijasah dan sertifikat tenaga
yang bekerja di departemen/instalasi radiologi diagnostik sesuai
prosedur yang berlaku.


0 Comments

Post a Comment

Copyright © 2009 GoresaN KontraS RadiografeR All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.