TRANSLATE BLOG

1

D. RUANGAN

Posted by RADIOLOGI XL on 5:39 PM

D. RUANGAN
Pendekatan yang dipakai dalam menetapkan jenis dan luas ruangan
adalah :
- Fungsi ruangan/jenis kegiatan
- Proteksi terhadap bahaya radiasi bagi petugas, pasien, lingkungan
- Efisiensi
Persyaratan ruangan :
a. Letak unit/instalasi radiologi hendaknya mudah dijangkau dari ruangan
gawat darurat, perawatan intensive care, kamar bedah dan ruangan
lainnya.
b. Di setiap instalasi radiologi dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran
dan alarm sesuai dengan kebutuhan.
c. Suhu ruang pemeriksaan 20-24 °C dan kelembaban 40 - 60 %.
d. Suhu untuk alat sesuai dengan kebutuhan alat tersebut.


Persyaratan ruangan, meliputi jenis, kelengkapan dan ukuran/luas ruangan
yang dibutuhkan sebagai berikut :
1. Ketebalan dinding
Bata merah dengan ketebalan 25 cm (duapuluh lima sentimeter) dan
kerapatan jenis 2,2 g/cm3 (dua koma dua gram per sentimeter kubik),
atau beton dengan ketebalan 20 cm (duapuluh sentimeter) atau setara
dengan 2 mm (dua milimeter) timah hitam (Pb), sehingga tingkat
26
Radiasi di sekitar ruangan Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas
Dosis 1 mSv/tahun (satu milisievert per tahun).
2. Pintu dan ventilasi
- Pintu ruangan Pesawat Sinar-X dilapisi dengan timah hitam dengan
ketebalan tertentu sehingga tingkat Radiasi di sekitar ruangan
Pesawat Sinar-X tidak melampaui Nilai Batas Dosis 1 mSv/tahun
(satu milisievert per tahun).
- Ventilasi setinggi 2 (dua) meter dari lantai sebelah luar agar orang di
luar tidak terkena paparan radiasi.
- Di atas pintu masuk ruang pemeriksaan dipasang lampu merah yang
menyala pada saat pesawat dihidupkan sebagai tanda sedang
dilakukan penyinaran (lampu peringatan tanda bahaya radiasi).
3. Ruangan dilengkapi dengan sistem pengaturan udara sesuai dengan
kebutuhan.
4. Pada tiap-tiap sambungan Pb, dibuat tumpang tindih/overlapping
5. Jenis dan ukuran ruangan :
a. Ruang penyinaran/ Ruang X-ray
- Ukuran ruangan : sesuai kebutuhan/besarnya alat.
- Ruang X-ray tanpa fluoroskopi, minimal:
􀂃 Alat dengan kekuatan s/d 125 KV : 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
􀂃 Alat dengan kekuatan >125 KV : 6,5m (p) x 4m (l) x 2,8m (t)
- Ruang X-ray dengan fluoroskopi : 7.5m (p) x 5,7m (l) x 2,8m (t)
b. Ruang CT Scan
- Ukuran : 6m (p) x 4m (l) x 3m (t)
- Dilengkapi dengan :
􀂃 Ruang operator
􀂃 Ruang mesin
􀂃 Ruang AHU/chiller
27
- Contoh denah ruangan CT Scan (dapat dimodifikasi):
c. Ruang DSA
- Ukuran : 8,5m x 7,5 m x 2,8 m
- Dilengkapi dengan :
􀂃 Ruang operator
􀂃 Ruang persiapan tindakan dan recovery
􀂃 Ruang mesin
􀂃 Ruang AHU/chiller
d. Ruang Mammografi
Ukuran: 4m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
e. Ruang Panoramic-cephalometri
Ukuran : 3 m (p) x 2 m x 2,8 m (t)
f. Ruang Ultra SonoGrafi/USG
􀂃 Ukuran : 4m (p) x 3m (l) x 2.7m (t)
􀂃 Dinding : Terbuat dari batu bata, tanpa Pb
􀂃 Perlengkapan : meja/tempat tidur pemeriksaan, Kursi pasien
g. Ruang MRI
􀂃 Ukurang ruang pemeriksaan 12.5m (p) x 7m (l) x 3,5m (t)
􀂃 Perlu diberi pengaman sangkar Faraday
28
Dilengkapi dengan :
􀂃 Ruang operator
􀂃 Ruang mesin
􀂃 Ruang AHU/chiller
h. Ruang Baca dan Konsultasi Dokter
- Terpisah dengan ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 2m (p) x 2m (l) x
2,7m (t) /dokter spesialis radiologi dan dapat menampung :
􀂃 1 buah meja kerja
􀂃 2 buah kursi
􀂃 1 buah lemari
- Perlengkapan : Light box
i. Ruang CR dan PACS
- Ukuran : minimal 3m (p) x 3m (l) x 2,8m (t)
- Dapat menampung : a. Tempat printer
b. Tempat processing
c. Tempat rekam medik elektronik
- Dilengkapi dengan AC. Suhu dan kelembaban disesuaikan
dengan kebutuhan alat.
j. Ruang ganti pakaian
- Ada disetiap ruang pemeriksaan.
- Luas : disesuaikan dengan kebutuhan, minimal 1m (p) x 1,5m (l)
x 2,7m (t) dan dilengkapi dengan lemari baju/locker.
k. WC
- Ada di ruang fluoroscopi, CT Scan, DSA, MRI, BNO/IVP, USG
- Ukuran : minimal 1,5m (p) x 1m (l) x 2,7m (t)
l. Ruang persiapan tindakan (khusus untuk Rumah Sakit kelas A dan
Rumah Sakit kelas B)
- Ukuran : minimal 2m (p) x 2m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
􀂃 tempat tidur
􀂃 oksigen
􀂃 emergency kit
􀂃 AC
􀂃 Tempat pencucian alat
29
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
m. Ruang Recovery (khusus untuk rumah sakit kelas A dan B)
- Ukuran : minimal 2 m (p) x 2 m (l) x 2,8m (t)
- Dilengkapi dengan :
􀂃 tempat tidur
􀂃 oksigen
􀂃 emergency kit
􀂃 AC
􀂃 Tempat pencucian alat
- Untuk sarana pelayanan kesehatan lain : disesuaikan dengan
kebutuhan.
n. Gudang untuk film dan non film
Ukuran, suhu dan kelembaban disesuaikan dengan kebutuhan.
o. Kamar gelap
Terdiri dari daerah basah dan daerah kering.
1) Ukuran :
- Manual Processing : Sebaiknya memanjang; ukuran 2 (p) x
1.5 (l) x 2.8 (t) m untuk memudahkan pengaturan bahanbahan
dalam kamar gelap.
- Automatic Processing : Sebaiknya bujur sangkar; Luas 7 m2;
Tinggi : 2.8 m
2) Lantai:
- Tidak menyerap air dan tahan terhadap cairan processing
- Tidak licin dan mudah dibersihkan
3) Dinding :
- Warna cerah : seperti, merah jambu, krim dll
- Mudah dibersihkan
- Tidak menyerap air / keramik
- Dilengkapi cassette passing box yang dilapisi Pb
- Dilengkapi dengan exhaust fan yang kedap cahaya
4) Pintu masuk kamar gelap :
- kedap cahaya
- petugas mudah keluar masuk tanpa mengganggu jalannya
processing
30
5) Kelengkapan daerah basah :
- Safe light
- Rak gantungan film/film hanger
- Lemari tempat penyimpanan cassette dan box film
- Meja kerja
6) Kelengkapan daerah kering :
- alat kamera identifikasi film
- alat pengering fil
- Viewing box film/light case
p. Ruang Lain
- Loket/ruang informasi, ruang diskusi, ruang jaga (dokter,
radiografer, perawat) dan pantry : disediakan untuk rumah sakit
kelas A dan B. Sarana pelayanan kesehatan lainnya disesuaikan
dengan kebutuhan.
- Ruang tunggu pasien ada di semua jenis sarana pelayanan
kesehatan.


1 Comments


maaf sebelumnya, saya mau tanya mengenai eferensi dari bacaan diatas dari mana ya kak? mohon bantuannya. agar saya bisa mencari referensi untuk tugas akhir. terima kasih.

Post a Comment

Copyright © 2009 GoresaN KontraS RadiografeR All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.